Polres Tabanan Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Ungkap 3 Tersangka

 


Tabanan-Polres Tabanan melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap 3 pelaku tindak pidana pencurian dari tanggal 5 februari 2024 yang digelar dalam press release di Mapolres Tabanan,  Selasa ( 27/2/2024 ) 


Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes ,S.H.,S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat  Reskrim, AKP I Komang Agus D.W, S.I.K., M.Si, Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos dan Kasi Humas Iptu I Gst Md Berata, menjelaskan bahwa Polres Tabanan berhasil mengungkap tindak pidana kriminal 3 kasus dan 3 tersangka seorang laki laki 


BB Bengkel Las dan Cat Mobil 1. (satu) Buah Jaket Hoodie warna Biru Dongker   berisi tulisan NEW YORK,

1 Buah Celana Training warna Hitam berisi tulisan VETEMENTS, 1 (satu) Buah Helm warna Silver,

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat, Nopol DK-2708-GAP, Noka : MH1JFG115EK210831, Nosin : JFG1E-1210972,

1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Coklat, Nopol DK-2708-GAP, Noka : MH1JFG115EK210831, Nosin : JFG1E-1210972, atas nama MANTING RETNIATI, S.Pd., Alamat : Br. Denbantas, Ds. Denbantas – Tabanan. ,1 (satu) Buah Jaket Hoodie warna Hitam berisi tulisan ORI SORTPRIKL.,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Putih, Nopol DK-3376-IA, Noka : MH1JF12159K732893, Nosin : JF12E-1735803.,1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu.,1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah., 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua.,1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua., 1 (satu) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah.,1 (satu) buah mesin kompresor warna merah merk Swan.,1 (satu) buah potongan besi dengan panjang 40 cm.,1 (satu) pasang gerendel besi berwarna keemasan.,1 (satu) pasang gerendel besi berwarna hijau.

1 (satu) buah gembok warna silver merk EXTRA HPP SECURITY dan 1 (satu) buah gembok warna keemasan merk TOP SECURITY.


Sedangkan barang bukti Rumah Kost terdiri 1 (satu) buah STNK Sepada Motor Honda Beat warna Hitam nopol DK-5319-GAL, noka : MH1JZ129JK673828, nosin : JFZ1E-2669081, atas nama ARTHAWAN KARUNIA SAPUTRA, alamat : Jln. Mawar No. 41 A Tabanan, Ds. Delod Peken, Kec./Kab. Tabanan.,1 (satu) buah kunci merk Honda.,

1 (satu) Unit Sepada Motor Honda  Beat warna Hita nopol terpasang DK-4199-TRH, noka : MH1JZ129JK673828, nosin : JFZ1E-2669081 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam merk MOTORCYCLE


Kronologis Pengungkapan terhadap para tersangka yaitu  ANOM (umur 31 th, Laki2, Wiraswasta, Tabanan, Bali), YUDI (umur 38 th, Laki2, Wiraswasta, Purworejo, Jateng) dan AHMAD (umur 35 th, laki2, Wiraswasta, Jember, Jatim) berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pencurian dengan pemberatan yg di ketahui terjadi Pada Hari Minggu tanggal 04 Februari 2024,TKP merupakan Bengkel Las dan Cat Mobil MERTA SARI di Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec./Kab. Tabanan. Sat Reskrim Polres Tabanan yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. I KOMANG AGUS D.W., S.I.K., M.Si. dan Kanit 1 Reskrim IPDA I WAYAN SUPARTAWAN S.Sos. langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi  terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.


Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan dapat mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, Selanjutnya pada hari Senin tgl 05 Februari 2024, sekira pukul 01.00 wita team opsnal sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku An. YD di seputaran Jl. Nuri, Ds. Dauh Peken - Tabanan. Dan pelaku An. AN di Sepuataran Denbantas – Tabanan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Tabanan. Dan setelah di lakukan pemeriksaan pelaku YD dan AN mengakui perbuatanya, selain melakukan pencurian di Bengkel Las, pelaku YD dan AN juga mengakui perbuatan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat di garase sebuah rumah kost yang berlokasi di Jln. By Pass Ir. Soekarno - Kediri, dan barang hasil curian 1 (satu) unit sepda motor Honda Beat di jual kepada pelaku An. AD yang di amankan di kontrakanya di Tuakilang Baleran – Tabanan. Terhadap ke 3 (tiga) pelaku selanjutnya di lakukan proses lebih lanjut.


" Modus Operandinya yaitu  pencurian Alat-alat Bengkel Las dan Cat Mobil adalah membongkar kunci gembok, masuk kedalam Bengkel dan megambil barang-barang.

Modus Oprandi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat adalah masuk ke dalam pekarangan garasi rumah kost yang tertutup pintu harmonika yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang tidak terkunci stang dan di dorong oleh kedua pelaku, selanjutnya pelaku membongkar cover sepeda motor tersebut dan menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor kemudian di jual kepada pelaku MR." Jelas Kapolres Tabanan 


" Sedangkan terhadap para tersangka dijerat dengan pasal masing- masing untuk pelaku YD dan AM di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.Sedangkan untuk  pelaku MR di kenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun." Tutup Kapolres 


( Humas Polres Tabanan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama