Imigrasi Denpasar Kembali Mendeportasi Warga Negara Belanda Yang Oberstay Di Bali


Denpasar-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama di Indonesia. Kali ini WNA asal Belanda berinisial EH (80) dipulangkan ke negaranya karena tinggal di Indonesia melebihi masa waktu izin tinggalnya (overstay).  11/10/2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan, wanita asal Belanda ini telah overstay selama tinggal di Bali. “Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya” ungkapnya.

EH telah dideportasi pada hari Rabu, (11/10/2023) siang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau WNA yang berada di Bali untuk mematuhi aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku, serta memastikan bahwa izin tinggal mereka gunakan tetap berlaku dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama