Polres Gianyar - Polsek Ubud.
Tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi yang aman kondusif pada Desa binaanya, salah satunya adalah dengan cara membantu menjaga kerukunan antar warga. Kamis (05/01/22)
Hal tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Aiptu I Made Widastra dan Bhabinkamtibmas Desa Mas Aiptu I Made Karuna Arnawa.
Permasalahan warga tersebut adalah kasus perkelahian di Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar antara kedua bela pihak yaitu Sdr Evin Yantika, Sdr Jordi Asmara Putra Hendra Saputra (Banjar Dangin Labak Singakerta) dengan Sdr I Made Deva Sukma Wananda (Banjar Nyuh Kuning Desa Mas).
Berdasarkan Kejadian perkelahian antara kedua belah pihak yang terjadi pada malam pergantian tahun yaitu pada hari Minggu dini hari tanggal 1 Januari 2023 pukul 00.20 Wita, yang berlokasi di Jalan.Nyuh Bulan, Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Maka kedua belah pihak tersebut setuju atau sepakat untuk tidak melanjutkan kejadian ini ke proses hukum dan sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Adapun Kesepakatan-kesepakatn yang harus dan wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak adalah : Sepakat atau berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi di manapun dan kapanpun yang meresahkan banyak Pihak, Sepakat untuk tidak membawa permasalahan ini ke ranah hukum, Sepakat untuk melakukan permintaan maaf dihadapan Krama Banjar dan Desa Adat Nyuh Kuning, Sepakat untuk melakukan mecaru (Pecaruan Eka sata) ditempat kejadian dan di Catus pata Banjar Nyuh Kuning dan dalam hal ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang berasal dari Banjar Dangin Labak Singakerta.
Dalam proses mediasi tersebut dihadiri oleh : Anggota DPRD Kab Gianyar Bapak I Nyoman Amertayasa, Babinsa Desa Mas Serda I Made Surita, Babinsa Desa Singakerta Serma I Made Hubuh, Bhabinkamtibmas Desa Mas Aiptu Made Karuna Arnawa, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Aiptu I Made Widastra, Bendesa/Kelihan Adat Banjar Nyuh Kuning Desa Mas Bapak I Wayan Suja, Kelihan Dinas Banjar Nyuh Kuning Bapak I Wayan Eka Putra, Kelihan Adat Banjar Dangin Labak Desa Singakerta Bapak I Ketut Suada, Kelihan Dinas Banjar Dangin Labak Desa Singakerta Bapak I Gede Hanggara Purnama, Anggota Prajuru Banjar Adat Nyuh Kuning Desa Mas, Anggota Prajuru Banjar Adat Dangin Labak Desa Singakerta, dan Krama Banjar Nyuh Kuning Desa Mas yang berjumlah kurang lebih 60 orang.
” Penyelasaian melalui Proses Hukum adalah cara terakhir bila mengalami kebuntuan, namun lebih mengutamakan dengan Mediasi “.
Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., mengatakan bahwa tugas para Bhabinkamtibmas agar selalu membantu warganya bila mengalami permasalahan. Utamakan Mediasi di tingkat Desa dan Kelurahan, Jalur Hukum adalah cara terakhir bila tetap mengalami kebuntuan, terang Kompol Yudis.
Posting Komentar