Denpasar-Pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pukul 09.30 Wita bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Bulan Bakti Polri Presisi dengan Tema “Kejahatan Pertanahan dan Upaya Pencegahannya”
Hadir dalam giat tersebut Kakanwil BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, S.I.K., Kabid Keu Polda Bali Kombes Pol. Endang Sri Wahyuni, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, S.H.,M.H., Kasubdit II Ditintelkam Polda Bali AKBP Ida Bagus Putu Artha, S.H.,M.H.,Kasubbid Tekkom Bid TIK AKBP I Nyoman Sumardita.
Sambutan Dirreskrimum Polda Bali sekaligus membuka kegiatan Jumat Curhat yang menyampaikan apresiasi kepada BPN dan Undangan yang hadir.
“Dalam kegiatan Jumat Curhat dimana kegiatan ini kedepan akan terus dilaksanakan, dan tentunya diharapkan bisa menampung aspirasi atau keluhan yang dialami masyarakat khususnya terkait pertanahan sehingga bisa dilakukan upaya-upaya penanganan untuk mengatasi masalah tersebut” ucap dirreskrimum
Kakanwil BPN Provinsi Bali menyampaikan selamat datang kepada Dirreskrimum dan seleuruh undangan yang hadir dalam kegiatan Jumat Curhat
“Dalam kegiatan ini perlunya kolaborasi dari pihak kepolisian dan stakeholder terkait permasalahan tanah khususnya yang saat ini menjadi keluhan masyarakat menyangkut sengketa lahan. Dimana permasalahan yang nantinya akan ditangani yaitu tanah yang sudah terdaftar dan sudah tersertifikat oleh Kasi Sengketa. Terkait pengaduan masyarakat nanti akan dilaksanakan di masing-masing kantor pertanahan apa yang menjadi keluhan masyarakat akan ditampung dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku” ujar Kakanwil Bali
“Harapannya Ditreskrimum Polda Bali maupun stakeholder terkait turut serta dalam menyikapi permasalahan tersebut sehingga kasus mafia tanah di Bali bisa segera diselesaikan” tutupnya
Sementara itu kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali menyampaikan permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul dan aktual, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Berbagai modus dilakukan oleh mafia tanah dengan melibatkan oknum terkait untuk mengambil alih aset tanah untuk mendapatkan keuntungan.
“Menyikapi hal tersebut pemberantasan mafia tanah merupakan hal yang urgent untuk segera dituntaskan oleh segala pihak berwenang, yakni dari pihak BPN, Polri, Kejaksaan serta semua elemen pendukung yang terlibat dalam kepentingan persoalan pertanahan.” Tutup kasubdit Ditreskrimum. (*)
Posting Komentar