SOSIALISASI P4GN DAN PENINGKATAN KESADARAN HUKUM



Sorong, Papua  - 20 Juni 2019. Danlantamal XIV Brigjen TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M., pimpin sosialisasi sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalah gunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang di laksanakan di Gedung Serba Guna GSG Mako Armada III Jl. Bubara No 1 Kel. Klaligi Distrik Sorong Manoi Kota Sorong Prov. Papua Barat.

Danlantamal XIV menyampaikan “ Sosialisasi ini diharapkan dapat menggerakan dan segenap seluruh prajurit Lantamal XIV dan keluarganya dalam rangka cegah dini terhadap beredarnya narkoba dikalangan masyarakat. Hal ini juga dilakukan agar jumlah peredaran narkoba tidak semakin bertambah. Dengan Upaya penindakan terhadap para pengedar secara agresif diharapkan pula berdampak pada menurunnya supply (persedian) narkoba dan obat terlarang lainnya di Indonesia’’.

Penyampaian oleh Perwakilan dari Diskumal, Kasibabinkum Diskumal Letkol Laut (KH) Ruru Ronting, S.H, M.H yg intinya “ Pada tingkat yang berbahaya dan sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Penyalah gunaan narkoba dapat menyerang siapa saja, termasuk kita prajurit TNI-PNS. Oleh karena itu, kita sebagai prajurit TNI Angkatan Laut harus ikut dan turut serta dalam pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba ”.

Menurut data BNN perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, saat ini berada dalam kondisi menghawatirkan. Dari hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, jumlah pengguna narkoba di indonesia mencapai lebih dari 4 sampai 4,5 juta orang yang menyasar kepada para remaja. Dari survei tersebut pengguna narkoba yang meninggal kurang lebih 30 sampai 37 orang setiap hari. Dengan tingginya angka pengguna narkoba di Indonesia, Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional dengan BNN menyatakan bahwa “Indonesia Darurat Narkoba’’

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Asisten Danlantamal XIV, para Kadis/Kasatker Lantamal XIV, Perwira, Bintara Tamtama Lantamal XIV dan Yormanhanlan XIV, PNS Lantamal XIV serta ibu-ibu dari Korcab XIV DJA III.


Dispenal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama