Prasasti Adan-Adan




Prasasti Adan-Adan terdiri atas 17 lempeng tembaga berukuran panjang 37,5 cm, lebar 12 cm dan tebal 4 mm, sedangkan ukuran hurufnya adalah tinggi 7 mm dan lebar 6 mm. Setiap lempeng memuat 4 baris tulisan yang ditulis dengan huruf Jawa Kuna.

Prasasti yang ditemukan di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur oleh Pak Mardjuki dengan kedalaman 0,50 meter dari permukaan tanah sekitarnya.
Prasasti Adan-Adan kini disimpan di Museum Mpu Tantular, Sidoarjo, Jawa Timur namun replikanya akan dibuat dan ditaruh di Museum Rajekwesi, Bojonegoro, Jawa Timur.

Isi Prasasti
Pertanggalan: tertulis tahun 1223 Çaka (1301 Masehi), ditulis pada hari Sanaiscara (Sabtu), pasaran Umanis (Legi), tanggal 15 (Pancadasi) bagian bulan gelap (Krsnapaksa) dalam bulan Srwana, wuku Madangkungan, dewanya Pitr (Pitr-dewata), yoganya Siwa (Siwa-yoga).

Nama Raja: nama kecil raja disebut Nararyya Sanggramawijaya, nama setelah dinobatkan Krtarajasa Jayawardhana. Disebut nama gelar: Sri Jayakatyengrajati-ripujaya (penghancur raja Jayatyeng).
Nama Permaisuri Raja: kesemuanya putri raja Kertanegara, di antaranya: Sri Bhuwanaswari (sebagai parameswari), Sri Rajendradewi (sebagai Sri Mahadewi), Prajnyaparamita (sebagai Jayandradewi).
Jabatan: beberapa pejabat tinggi kerajaan, di antaranya: Rakryan Mantri Hino, Rakryan Mantri Sirikan dan Rakryan Mantri Halu.

Penetapan Pembebasan Tanah (Sawah) di Adan-Adan dari kewajiban membayar pajak. Maksudnya Desa Adan-Adan diangkat statusnya menjadi sebuah sima atau daerah perdikan atau daerah swatantra. Daerah ini diberikan kepada seorang Pendeta Raja (Pendeta Kraton) atau seorang Rajarsi. Karena Sang Rajarsi telah berbakti kepada Raja Krtarajasa, mengikuti segala penderitaan raja (walkaladhari/memakai pakaian kulit kayu), bertingkahlaku susila (sila suddhacara) taat menjalankan ibadah agama (dharmacintana).

Batas-batas Desa Adan-Adan sebagai tanah lungguh, yaitu: Desa Tinawun, Kawengan, Jajar, Patambangan, Tambar, Padasan, Punten, Rakameng, Kubwan-agede (Kebo-gede), Paran, Panjer dan Sanda.

Kalimat kutukan bagi siapa saja yang berani merubah putusan raja akan digigit ular, disambar petir, diterkam harimau, pecah kepalanya, keluar ususnya. ***  sumber : Kekunaan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama